Rabu, 03 November 2010

Kabid Humas Mensosialisasikan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010

gb.Irjen.Pol Badroddin Kapolda Jawa Timur

SURABAYA: Prosedur Tetap (Protap). Protap Kapolri nomor 1 yang dikeluarkan Oktober 2010 itu memuat mekanisme sikap Anggota Polri di lapangan. Protap nomor 1 bulan Oktober tahun 2010 ini disosialisasikan kepada semua anggota Bidang Humas Polda Jatim oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti, MM yang didampingi oleh Kasubbid Publikasi AKBP Drs H Suhartoyo dan Kasubbid Dokliput AKBP Srijati S.Pd. Sosialisasi berlangsung di Balai Wartawan Bidang Humas Polda Jatim. Rabu (13/10) Protap ini dibuat karena seringnya terjadi tindakan aksi anarkhis yang dilakukan perorangan, ada juga terpisah. Yang jelas pelaku anarkhisme juga membawa alat yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, baik Polri maupun masyarakat. “Ini perlu tindakan tegas,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dra Pudji Astuti, MM. Dia mengatakan belakangan ini Polri kerap dipandang tidak tegas saat menangani beberapa kasus kerusuhan. Dalam protap itu disebutkan Anggota Polri baik individual, unit ataupun satuan, harus mampu mencegah terjadinya anarkisme. Jika satu anggota saat mengamati lapangan menemukan kerusuhan maka harus diukur apakah mampu ditangani sendiri atau tidak. “Kalau tidak maka harus meminta bantuan,” tutur Kasubbid Publikasi AKBP Drs H Suhartoyo. Sebaliknya, jika mampu maka harus memerintahkan warga yang bersenjata untuk melepaskan senjata tajam atau senjata apinya. Jika tidak bisa maka harus memberikan tindakan peringatan. Kalau masih membandel maka harus menembak secara terarah. “Bukan untuk membunuh, tapi melumpuhkan,” tegasnya. *** Polda/Humas/Heru

Tidak ada komentar: